Perkara Tiga Pilar Sejahtera Food Dinilai Sebagai Human Fraud
Kamis, 18 Februari 2021 – 16:23 WIB
Dalam proses persidangan diketahui, Joko dan Budhi melakukan rekayasa laporan keuangan dengan meningkatkan piutang enam perusahaan distributor guna mengesankan peningkatan penjualan AISA, sehingga secara fundamental kinerja perseroan dapat terlihat baik.
Selain merekayasa piutang tersebut, dari hasil persidangan diketahui bahwa enam perusahaan tersebut merupakan milik Joko pribadi.
Namun dicatat sebagai entitas pihak ketiga dalam laporan keuangan pada 2016 dan 2017.
Rekayasa fundamental perusahaan yang dilakukan Joko dan Budhi turut melambungkan harga saham perseroan yang mulai merangkak mulai pertengahan 2016, dan memuncak pada pertengahan 2017 dengan harga Rp 2.360 per lembar. (chi/jpnn)
Ahli hukum mengomentari perkara PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) dengan terdakwa mantan direksi perusahaan tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- NCCR &I CSP Kembali Gelar ASRRAT 2024
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Makin Mudah Bangun Loyalitas Pelanggan dengan OCA
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Grant Thornton Indonesia Ungkap Peran Vital Perusahaan Mid-Market