Perkara Uang Rp 10 Ribu, Lelaki Ini Ditangkap Polisi

Perkara Uang Rp 10 Ribu, Lelaki Ini Ditangkap Polisi
Petugas menangkap IH, pelaku penganiayaan di Pelabuhan Merak. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial IH (32) yang sudah memukuli NS (48) di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak pada Senin (16/1).

Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi mengatakan korban yang merupakan warga Tamansari mulanya terlibat cekcok di area parkiran pintu dermaga executive Pelabuhan Merak.

Menurut Entang, pada Minggu (14/1), sekitar pukul 03.15, korban NS sedang mangkal menjual tiket online kapal di area pintu masuk dermaga executive pelabuhan Merak.

"Setelah korban NS mendapat satu mobil yang membeli tiket online kapal kemudian pelapor dihampiri oleh AS (37) sekuriti pelabuhan meminta jatah uang sebesar Rp10.000," ujar Entang.

Namun, korban NS menolak memberikan karena baru mendapatkan satu penjualan. Hal itu berujung pada cekcok adu mulut antara korban dengan AS.

Lalu, keesokannya, pada sore hari, korban bertemu dengan IH, yang merupakan kakak dari AS.

"Pelaku merasa tidak terima dengan korban karena sudah cekcok dengan adiknya, kemudian tanpa basa-basi IH langsung memukul korban NS dengan menggunakan tangan ke bagian perut dan dagu," beber Entang.

Pelaku juga sempat melemparkan batu ke bagian bahu korban hingga menyebabkan luka lecet.

Seorang lelaki berinisial IH ditangkap polisi setelah menganiaya seorang warga berinisial NS hanya gegara perkara uang Rp 10 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News