Perkara Uang Rp 10 Ribu, Lelaki Ini Ditangkap Polisi
Kamis, 26 Januari 2023 – 02:55 WIB

Petugas menangkap IH, pelaku penganiayaan di Pelabuhan Merak. Dok Humas Polda Banten.
Menindaklanjuti kejadian itu, Polsek Pulomerak langsung menangkap pelaku di Sumurjaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
"Pelaku kami tangkap setelah pihak korban membuat laporan dan ditindaklanjuti penyidik," ujar dia.
Kini, pelaku IH sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Seorang lelaki berinisial IH ditangkap polisi setelah menganiaya seorang warga berinisial NS hanya gegara perkara uang Rp 10 ribu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- H+7 Lebaran, ASDP Catat 780 Ribu Pemudik & 200.000 Unit Kendaraan Kembali ke Jawa
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan