Perkarakan Hasil Otopsi, Siap Mengadu ke Komnas HAM
Minggu, 29 April 2012 – 11:26 WIB
Dita menuturkan, moratorium pengiriman TKI berpeluang dijalankan lagi andai kata terjadi kejahatan perburuhan yang luar biasa. Misalnya penyiksaan, gaji tidak bayar, atau dibayar tetapi dalam jumlah yang sedikit sekali.
Terkait hak-hak ketiga TKI yang tewas tertembus peluru polisi Malaysia itu, Dita menyatakan masih belum ada kepastian. Dita memastikan, ketiga TKI tadi berangkat bekerja ke Malaysia tidak sesuai prosedur atau ilegal. "Mereka tidak dilengkapi KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Neger, red)," katanya. Karena tidak memiliki KTKLN, ahli waris ketiga TKI tadi tidak akan mendapatkan asuransi. (wan)
JAKARTA - Dugaan praktek jual beli organ yang dialami ketiga jenazah TKI asal Lombok sudah dimentahkan polisi. Jajaran korp Bhayangkara itu mengklaim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun