Perkarakan Ulang Putusan soal Gibran, TAPDK Minta MK Tak Libatkan Paman Anwar Usman

Perkarakan Ulang Putusan soal Gibran, TAPDK Minta MK Tak Libatkan Paman Anwar Usman
Jumpa pers Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) di Jakarta, Senin (6/11/2023). TAPDK berencana mengajukan uji materi ulang atau re-judicial review atas Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu. Foto: supplied

Pada kesempatan sama, advokat Ecoline Situmorang yang juga pegiat TAPDK meminta MK tidak melibatkan Anwar Usman dalam penanganan permohonan uji materi ulang itu.

Anwar merupakan paman bagi Gibran karena hakim konstitusi itu menikahi adik kandung Presiden Jokowi.

“Pelibatan Ketua MK Anwar Usman akan menimbulkan konflik kepentingan karena posisinya sebagai paman,” kata Ecoline.

Menurut Ecoline, putusan 90/PUU-XXI/2023 telah melanggar Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kekuasaan kehakiman harus merdeka dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Selain itu, keterlibatan Anwar dalam memutus perkara tersebut juga menyalahi Pasal 17 Ayat (4), (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaaan Kehakiman.

“Hakim yang memeriksa perkara tidak boleh mempunyai konflik kepentingan dengan yang berperkara,” kata Ecoline.(jpnn.com)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


TAPDK menganggap putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang menjadi karpet merah bagi Gibran menjadi cawapres telah secara terang dan telanjang mengkhianati akal sehat.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News