Perkawinan Usia Anak Salah Satu Penyebab Kasus Pada Balita ini

jpnn.com - MATARAM - Perkawinan usia anak menjadi salah satu penyebab terjadinya stunting atau kekerdilan pada bayi.
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah mengajak masyarakat menghindari perkawinan usia anak.
"Kasus stunting disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya maraknya perkawinan anak," ujar Sitti Rohmi Djalilah dalam keterangannya, Selasa (30/8).
Menurut Sitti Rohmi, dalam UU Nomor 16/2019 tentang Perkawinan disebut perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak yang dilahirkan dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar.
"Seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak sosial anak," ucapnya.
Untuk itu, orang nomor dua di Pemprov NTB ini meminta agar anak-anak terus bersekolah setinggi-tingginya dan terhindar dari maraknya perkawinan usia anak.
"Anak-anak didorong sekolah, jangan buru-buru menikah. Anak-anak harus sekolah setinggi tingginya," katanya.
Sitti mengapresiasi penurunan angka stunting di Posyandu Tulip, Lingkungan Kamasan.
Wakil Gubernur NTB menyebut perkawinan usia anak menjadi salah satu penyebab kasus yang sering terjadi pada balita ini.
- Pelindo Siap Dukung Pencegahan Stunting di Kota Kupang
- PNM Gelar 'Madani Care Stunting' di Desa Towale, Donggala
- Soal Prevalensi Stunting, Sihar Sitorus Sebut Indonesia Perlu Belajar dari Peru
- Ribka Kritisi Penghentian Beasiswa: Masa Depan Dokter Dipersulit, Rakyat Ditumbalkan
- Perlu Adanya Upaya Promosi Pangan Sehat dalam Penanganan Stunting
- Danone Indonesia dan MPKU Muhammadiyah Gelar Edukasi Akbar Sekolah Sehat