Perkaya Bos Damkar, Ismeth Abdullah Dituntut 6 Tahun

Perkaya Bos Damkar, Ismeth Abdullah Dituntut 6 Tahun
Perkaya Bos Damkar, Ismeth Abdullah Dituntut 6 Tahun
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar menjatuhkan vonis bersalah kepada  gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah menjadi terdakwa korupsi pemadam kebakaran. JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Tjokorda Rai Suamba, Senin (2/8), koordinator tim JPU, Rudi Margono menyatakan, Ismeth telah terbukti bersalah karena menyetujui penunjukan langsung dalam pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. "Kepada majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, agar menyatakan terdakwa Ismeth Abdullah bersalah karena telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara," ujar Rudi Margono.

Menurutnya, Ismeth telah melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sebelum membacakan petitum tuntutan, JPU menguraikan bahwa pengadaan enam unit damkar di OB tahun 2004-2005 telah menyalahi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan pemerintah. Menurut JPU, seharusnya pengadaan tidak dilakukan dnegan penunjukan langsung.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News