Perkaya Bos Damkar, Ismeth Abdullah Dituntut 6 Tahun

Perkaya Bos Damkar, Ismeth Abdullah Dituntut 6 Tahun
Perkaya Bos Damkar, Ismeth Abdullah Dituntut 6 Tahun
"Mobil pemadam kebakaran dari PT Satal Nusantara senyatanya bisa juga dibuat perusahaan lain. Proses pengadaan damkar di Otorita Batam seharusnya dilakukan dengan pelelangan umum dan bukan penunjukkan langsung," ujar JPU Rudi Margono.

Diuraikan pula, ada pengaruh Ismeth dalam proses penunjukan langsung itu. "Pertemuan dengan Hengky Samuel Daud sebelum pengadaan dilakukan, jelas tidak sesuai kelaziman. Hal ini juga mencipatakan persaingan tidak sehat di kalangan pengusaha," papar JPU.

Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena JPU menganggap Ismeth melakukan perbuatan yang berulang, tidak menyesali perbuatannya, serta tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan, karena Ismeth selalu bersikap sopan dan berjasa karena telah lama mengabdi sebagai PNS.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim memberi kesempatan ke Ismeth untuk menanggapinya. "Saya akan mengajukan pembelaan, demikian pula dengan penasehat hukum saya," ujar Ismeth. (rnl/ara/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News