Perkaya Istri Nazar, Timas Dihukum Dua Tahun
Senin, 27 Februari 2012 – 12:31 WIB

Timas Ginting saat menunggu di ruang terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi. Timas yang didakwa memperkaya Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Selain itu, PT Alfindo sudah dalam kendali istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. “Terdakwa membayar kepada PT Alfindo Nuratama perkasa sebesar Rp 8,047 miliar yang mana rekening tersebut dikuasai Neneng Sri Wahyuni,” papar majelis.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2), majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten menyatakan bahwa Timas selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek solar home system (SHS) Kemenakertrans tahun 2008, telah menyalahgunakan kewenangannya. Menurut Majelis, Timas terbukti mengarahkan agar panitia lelang menunjuk PT Alfindo Nuratama Perkasa menjadi rekamnan proyek senilai Rp 8,9 miliar itu.
Majelis menguraikan, Timas sebenarnya tahu bahwa PT Alfindo tika memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyk SHS. Namun tetap saja ia memerintahkan agar PT Alfindo yang dimenangkan. Padahal, PT Alfindo hanya dipinjam oleh Anugrah Grup milik M Nazaruddin.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, dinyatakan bersalah dan terbukti
BERITA TERKAIT
- Menhut: Tren Karhutla Pada 2025 Menurun, 3 Hal Ini Menjadi Faktornya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakiraan Ada Hujan di Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Kapolsek di Anambas Diduga Terima Setoran Kasus Pencurian, Propam Turun Tangan
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin