Perkaya Istri Nazar, Timas Dihukum Dua Tahun
Senin, 27 Februari 2012 – 12:31 WIB
Karenanya Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Transmigrasi di Kemenakertrans itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
"Mengadili, menyatakan terdakwa Timas Ginting terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Herdi Agusten saat membacakan putusan. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan."
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. sebelumnya JPU mengajukan tuntutan agar Timas dihukum tiga tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hal yang diangap memberatkan hukuman, karena Timas selaku PNS tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, karena Timas mau berterus terang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, dinyatakan bersalah dan terbukti
BERITA TERKAIT
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CRS BI oleh Legislator Satori
- KSAL Langsung Kawal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Rencana Pemprov Jatim Kembangkan Rute Bus Trans Jatim