Perkaya Istri Nazar, Timas Dihukum Dua Tahun
Senin, 27 Februari 2012 – 12:31 WIB

Timas Ginting saat menunggu di ruang terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2). Foto : Arundono W/JPNN
Atas vonis tersebut, baik Timas maupun tim jaksa penuntut umum JPU dari KPK menyatakan pikir-pikir.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, dinyatakan bersalah dan terbukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Marapi di Sumbar Dilaporkan Mengalami 3 Kali Erupsi
- KBMI Akan Peringati May Day di Monas: Kami Ingin Menyampaikan Aspirasi Langsung kepada Prabowo
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara