Perkaya Nazar dan Istri, Dituntut Tiga Tahun Bui
Kamis, 09 Februari 2012 – 18:48 WIB
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten itu JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hanya saja Timas yang dalam surat dakwaan disebut menerima Rp 77 juta dan USD 2 ribu dari Nazaruddin, tidak diwajibkan membayar kerugian negara. Sebab, selama proses persidangan mantan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Transmigrasi di Kemenakertrans itu tidak terbukti menguntungkan diri sendiri.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena Timas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan karena Timas berterus terang selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutan tersebut, baik Timas maupun tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. Sidang lanjtuan akan digelar pada 16 Februari mendatang.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) surya home system (SHS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, dituntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada