Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara

Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara
Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005. Oleh majelis, mantan Ketua Otorita Batam itu diganjar dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis menyatakan Ismeth telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, Ismeth terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya saat  menjabat Ketua Otorita Batam, sehingga menguntungkan orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,43 miliar.

Anggota majelis, Anwar SH, menyatakan, Ismeth terbukti memberikan disposisi dan persetujuan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Satal Nusantara. Perbuatan Ismeth dianggap telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi. Ismeth pun terbukti telah ikut serta atau bekerjasama dalam perbuatan pidana bersama Henky Samuel Daud, Direktur PT Satal Nusantara.

Karenanya majelis menganggap Ismeth telah menyalahgunakan kewenangan.  "Karenanya, tidak ada alasan untuk melepaskan terdakwa dari tuntutan," kata hakim Anwar sebelum pembacaan amar putusan.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News