Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara
Senin, 23 Agustus 2010 – 11:04 WIB

Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara
Demikian pula dengan JPU yang belum menerima atau melawan putsn majelis. "Kami pikir-pikir dulu," ujar koordinator tim JPU, Rudi Margono.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus