Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara

Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara
Perkaya Orang Lain, Ismeth Diganjar 2 Tahun Penjara
Demikian pula dengan JPU yang belum menerima atau melawan putsn majelis. "Kami pikir-pikir dulu," ujar koordinator tim JPU, Rudi Margono.(rnl/ara/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah atas mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News