Perkelahian Satu Lawan Tiga di Depan Kampus: Maulana Ngeri!
Jumat, 25 Januari 2019 – 08:42 WIB

Perkelahian satu lawan tiga, Maulana masuk tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
BACA JUGA: Duel Maut dengan Adik Bungsu, Kakak tak Bernapas Lagi
Saat diringkus, kata Suhar, Maulana tidak melakukan perlawanan apapun. Ketika diinterogasi singkat, dia langsung mengakui perbuatannya.
Atas perbuatan penganiayaan itu, Maulana telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (abd)
Terjadi perkelahian satu lawan tiga di depan kampus, Maulana melukai lawan-lawannya tapi lantas masuk penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Berkelahi Lawan Bule di Kelab Malam Bali, 4 Sekuriti Terkapar
- Imlek Fitri
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas