Perkelahian Satu Lawan Tiga di Depan Kampus: Maulana Ngeri!
Jumat, 25 Januari 2019 – 08:42 WIB
BACA JUGA: Duel Maut dengan Adik Bungsu, Kakak tak Bernapas Lagi
Saat diringkus, kata Suhar, Maulana tidak melakukan perlawanan apapun. Ketika diinterogasi singkat, dia langsung mengakui perbuatannya.
Atas perbuatan penganiayaan itu, Maulana telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (abd)
Terjadi perkelahian satu lawan tiga di depan kampus, Maulana melukai lawan-lawannya tapi lantas masuk penjara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Ditayangkan Langsung di Medsos, 1 Tewas
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day