Perkembangan Industri Otomotif Stagnan, Ahli Hukum Persaingan Usaha Ungkap Penyebabnya
Selasa, 24 September 2024 – 12:46 WIB
"Jangankan undang-undang berlawanan perjanjian kerja sama, undang-undang berlawanan dengan norma-norma kepatuhan bisnis saja sudah dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum," tegas Dian.
Dian menyarankan bagi dealer yang merasa dirugikan oleh adanya perjanjian eksklusivitas tidak perlu takut dengan itu.
Hal ini karena syarat sah berlakunya perjanjian adalah tidak boleh bertentangan dengan aturan perundangan.
Dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai undang-undang pedoman utama atau 'umbrella act' dari persaingan usaha yang sehat, terutama di sektor otomotif nasional. (mar1/jpnn)
Ahli Hukum Persaingan Usaha dari Universitas Pelita Harapan Dian Parluhutan mengungkap penyebab perkembangan industri otomotif di Indonesia mengalami stagnasi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik