Perkembangan Kajian KPPU terhadap Harga Tiket Pesawat Mahal

Perkembangan Kajian KPPU terhadap Harga Tiket Pesawat Mahal
Penumpang saat keluar dari terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Jumat (25/1). Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

"Komponen-komponen biaya yang disebut sudah berubah, akan dicocokkan dengan apa yang kita punya. Apakah memang betul naik, kalau memang naik ya memang harus naik harganya, itu murni bisnis," ujarnya.

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Wings Air Mahal, Bayar Bagasi Rp 750 Ribu

Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan akan mengkasi lagi aturan yang sekarang sudah ada. Aturan tersebut antara lain PM 14/2016 tentang formulasi biaya operasi penerbangan dan tarif penumpang angkutan udara perintis.

Selain itu juga PM 185/2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas. ekonomi angkutan udara niaga berjadwal. ”Selama ini tidak ada yang melebihi tarif batas atas atau tentang melanggar ketentuan,” ungkapnya.

Polana juga memiliki rencana mengevaluasi kembali ijin memberlakukan bagasi berbayar bagi maskapai LCC. Salah satu yang dilihatnya berkenaan dengan harga bagasi ditambah harga tiket tidak boleh melebihi tarif batas atas. ”Itu salah satu upayanya kami meninjau lagi terhadap semua regulasi terkait di atas,” kata Polana.

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Mahal karena Diduga Ada Permainan Kartel

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) Tengku Burhanuddin saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR Selasa (29/1) mengeluh harga operasional pesawat yang mahal. Salah satunya avtur. ”Avtur turun naik, kurs dolar juga tinggi. Ini berat jadi butuh penyesuaian,” ungkapnya.

Apa yang terjadi sekarang juga merupakan akibat permintaan yang tinggi. Menurutnya apa yang dilakukan maskapai merupakan salah satu cara menaikkan harga jualnya.(agf/lyn)

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha alias KPPU melakukan penyelidikan kasus harga tiket pesawat yang masih mahal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News