Perkembangan Kasus Candaan Bom Frantinus Nirigi

Perkembangan Kasus Candaan Bom Frantinus Nirigi
Frantinus Nirigi. Foto: Polisi for Rakyat Kalbar/JPNN.com

Kejanggalan itu, kata Stephanus, lantaran sudah jelas dari kesaksian Fran bahwa yang membuat kegaduhan hingga menimbulkan korban luka-luka itu, adalah pengumuman dari pihak maskapai. Dalam hal ini pilot dan pramugari.

BACA JUGA: Frantinus Nirigi Menangis, Ingin Pulang ke Papua Daftar CPNS

“Tetapi mereka tidak disentuh. Malah FN (Fran) yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ucapnya.

Apabila terbukti Fran tidak bersalah, tambah Stephanus, maka segera dibebaskan dan pulihkan nama baiknya. “Sebaliknya, jika memang dia terbukti bersalah, silakan proses dengan Undang-Undang yang berlaku,” tutupnya. (oxa/bek)

 


Frantinus Nirigi, tersangka kasus candaan bom di pesawat Lion Air, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta dan Kemenhub.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News