Perkembangan Kasus Dosen Unej, Bukan Hanya Pasal Pencabulan, Berat

Perkembangan Kasus Dosen Unej, Bukan Hanya Pasal Pencabulan, Berat
Ilustrasi: Pihak Kejari Jember mengecek persiapan sidang dengan videoconference saat pandemi pada tahun 2020. Foto: ANTARA/ HO - Kejari Jember

jpnn.com, JEMBER - Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, menggelar sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH, Rabu (21/7).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar secara tertutup karena korban adalah anak-anak di bawah umur.

"Memang benar hari ini jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan sidang digelar secara tertutup," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto saat dikonfirmasi melalui telepon.

JPU yang membacakan surat dakwaan adalah Adik Sri Sumiarsih.

Adik Sri Sumarsih saat dikonfirmasi mengatakan sidang berlangsung lancar dan kondisi terdakwa dalam keadaan sehat karena majelis hakim sempat menanyakan kondisi terdakwa.

Terdakwa RH menjawab bisa mengikuti persidangan dan kondisi sehat.

"Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa RH didakwa pasal pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya, pencabulan terhadap anak dan kekerasan psikis dalam rumah tangga karena korban mengalami stres tingkat sedang," tuturnya.

Dalam surat dakwaan itu, awalnya penyidik Polres Jember menjerat tersangka dengan kasus pencabulan dan pihak JPU Kejari Jember menambahkan juga UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berikut ini perkembangan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember atau Unej berinisial RH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News