Perkembangan Kasus Heboh Wanita Tanpa Busana ke Bandara

Perkembangan Kasus Heboh Wanita Tanpa Busana ke Bandara
Pengendara motor tanpa busana, Rus alias Dona (27), (rambut dikuncir) diperiksa di Unit PPA Polresta Pontianak, Senin (16/1) siang. Foto: OCSYA ADE CP/Rakyat Kalbar/JPNN.com

Artinya, ia menegaskan kembali, perlu observasi lebih dalam. Sebab, gangguan jiwa tidak seperti gangguan fisik yang bisa cepat didiagnosa dan ditangani.

“Gangguan jiwa ini yang terganggu adalah alam pikiran. Jadi membutuhkan waktu lama untuk memunculkan kondisi alam pikirannya sampai timbullah kesimpulan akhir,” tekannya.

Lantas, bisakah orang dengan gangguan jiwa mengendarai sepeda motor dan menaati aturan berlalu lintas?

“Orang yang mengalami gangguan jiwa bisa membawa motor. Tetapi mungkin rambu-rambu lalu lintas tidak ditaati, termasuk hal berpakaian yang mungkin tidak sesuai dengan kondisi normal. Seperti pasien yang ini,” jawabnya.

Hingga kini, Dona masih dirawat di ruangan Melati RSJ. Selama masa observasi, ia tak boleh dijenguk.

Bahkan, pihak keluarga pun tidak bisa bertemu jika belum ada keputusan dari dokter yang menangani Dona.

“Nanti, jika kondisi yang bersangkutan sudah normal, maka kita akan kembalikan kepada siapa yang menyerahkan. Dalam hal ini, ya Dinsos Kota Pontianak,” pungkas Ferry.

Soal penggunaan Narkoba yang mempengaruhi kondisi psikologis dalam waktu lama ini diamini Maria Nofaola.

Rusmiati alias Dona (27), wanita yang bermotor tanpa busana sehelai benang pun, dibawa penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak ke RS Bhayangkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News