Perkembangan Kasus John Kei terkait Rencana Pengajuan Penangguhan Penahanan
Anton mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan, tidak hanya untuk John Kei namun juga untuk seluruh anak buah John Kei.
Dia mengatakan penangguhan penahanan adalah hak tersangka yang diatur dalam undang-undang, sehingga pihaknya akan mengajukan perihal tersebut.
Tim Gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap John Kei dan 24 orang lainnya, Minggu malam (21/6) terkait pengeroyokan yang menewaskan Yustus Corwing Key (46).
"Untuk JK (John Kei) sementara kita amankan karena yang bersangkutan berada di lokasi kejadian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu dini hari (22/6).
Ade belum dapat menjelaskan motif perusakan rumah dan pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Yustus Corwing Kei itu.
Ade menuturkan polisi masih mendalami motif tindak pidana yang diduga dilakukan kelompok John Kei. Namun dipastikan kedua pihak yang bertikai itu saling mengenal.
"Di antara mereka saling mengenal identik, identifikasi mungkin tidak akan terlalu sulit dan malam ini langsung kita lakukan tindakan Kepolisian," ujar Ade. (antara/jpnn)
Pada Jumat pekan lalu, kuasa hukum John Kei menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Bagaimana perkembangannya?
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!