Perkembangan Kasus Kematian 6 Laskar FPI, Semoga Ada Titik Terang

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan 78 orang saksi dan tujuh ahli dalam penyidikan kasus meninggalnya enam orang Laskar FPI di Karawang dan Tol Jakarta-Cikampek.
"Perkembangan sampai hari ini, kami telah memeriksa 78 orang saksi dan tujuh ahli," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin (21/12).
Sigit mengatakan, 78 saksi tersebut terdiri dari 37 saksi merupakan para saksi yang berada di rest area KM 50, 22 saksi adalah yang berada di sekitar TKP saat kejadian, empat saksi korban, dua belas orang petugas di rest area KM 50 dan tiga orang petugas dari RS Polri.
Sementara ahli yakni dari Puslabfor Mabes Polri dua orang, kedokteran forensik tiga orang dan seorang ahli siber serta seorang ahli pidana.
Sigit menambahkan, pihaknya tengah menganalisa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian dan telah melakukan rekonstruksi.
"Rekontruksi sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu," katanya.
Sigit mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau menjadi saksi dari kejadian tersebut.
"Kami dari Bareskrim Polri membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi-saksi yang secara langsung (melihat kejadian) untuk memberikan masukan atau menjadi saksi," katanya.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tewasnya enam Laskar FPI.
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Mudik 2025: Jasa Marga Ungkap Titik Kepadatan di Jalur Tol
- Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Teror ke Jurnalis Tempo
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang