Perkembangan Kasus Mita yang Begituan dengan Pria asal Kediri, Lantas Menikah
jpnn.com, LOMBOK BARAT - Polres Lombok Barat NTB telah menetapkan SU (25) alias Mita sebagai tersangka kasus penipuan.
SU alias Mita merupakan waria yang menikah dengan pria inisial MU (31) asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"SU untuk sementara dikenai Pasal 378 KUHP karena memalsukan data diri pada kartu tanda penduduknya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq di Lembar, Selasa (9/6).
Kuasa hukum Mita meminta pihak kepolisian mengusut pemalsuan dokumen pribadi kliennya.
"Seharusnya penyidik mencari tahu soal siapa saja yang terlibat dalam penerbitan surat-surat pribadi klien kami ini. Supaya kasus ini jadi terang benderang," kata Ilham, kuasa hukum dari Mita dalam jumpa pers didampingi rekan pengacara lainnya, Kasim dan Riska di Mataram, Kamis (11/6).
Salah satu yang menjadi sorotan Ilham bersama rekan pengacara lainnya terkait surat wali nikah yang dikeluarkan pihak Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, daerah asal SU.
Dalam surat wali nikah yang terbit pada 29 Mei 2020, tertulis nama Mita dengan alamat asli SU, di Lingkungan Pejarakan.
Bahkan surat tersebut sudah berkekuatan hukum karena terdapat tanda tangan serta cap stempel basah dari Lingkungan Pejarakan dan Kelurahan Pejarakan Karya.
Berikut pernyataan kuasa hukum SU alias Mita yang pacaran dan menikah dengan pria asal Kediri, Lombok Barat.
- Citra Scholastika Bicara Tentang Kesiapan Pernikahan dengan Kekasih
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta