Perkembangan Kasus Mita yang Begituan dengan Pria asal Kediri, Lantas Menikah

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Polres Lombok Barat NTB telah menetapkan SU (25) alias Mita sebagai tersangka kasus penipuan.
SU alias Mita merupakan waria yang menikah dengan pria inisial MU (31) asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"SU untuk sementara dikenai Pasal 378 KUHP karena memalsukan data diri pada kartu tanda penduduknya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq di Lembar, Selasa (9/6).
Kuasa hukum Mita meminta pihak kepolisian mengusut pemalsuan dokumen pribadi kliennya.
"Seharusnya penyidik mencari tahu soal siapa saja yang terlibat dalam penerbitan surat-surat pribadi klien kami ini. Supaya kasus ini jadi terang benderang," kata Ilham, kuasa hukum dari Mita dalam jumpa pers didampingi rekan pengacara lainnya, Kasim dan Riska di Mataram, Kamis (11/6).
Salah satu yang menjadi sorotan Ilham bersama rekan pengacara lainnya terkait surat wali nikah yang dikeluarkan pihak Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, daerah asal SU.
Dalam surat wali nikah yang terbit pada 29 Mei 2020, tertulis nama Mita dengan alamat asli SU, di Lingkungan Pejarakan.
Bahkan surat tersebut sudah berkekuatan hukum karena terdapat tanda tangan serta cap stempel basah dari Lingkungan Pejarakan dan Kelurahan Pejarakan Karya.
Berikut pernyataan kuasa hukum SU alias Mita yang pacaran dan menikah dengan pria asal Kediri, Lombok Barat.
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka