Perkembangan Konsepsi Otsus Bali Sampai pada UU Provinsi Bali
Oleh I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Bali

Kedua, rekognisi berkaitan dengan Desa Pakraman dan Subak, sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Walaupun diatur secara generalis namun pengaturan dalam Pasal 6 ini membawa perspektif baru mengenai Desa Pakraman diluar konteks “Desa” yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 6 UU ini berbunyi:
Pasal 6
Dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, terkait karateristik Pembangunan Provinsi Bali. Pada UU ini ditegaskan bagaimana penyelenggaraan pembangunan Provinsi Bali.
Walaupun ketentuan dalam UU mengatur secara generalis dari konsep yang diusulkan oleh Provinsi Bali, yakni adanya kewenangan untuk mengatur lebih lanjut beberapa urusan Kewenangan Provinsi Bali sebagai daerah otonom mencakup:
1) kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah dan;
2) kewenangan khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Kewenangan khusus bagi provinsi Bali merupakan lex specialis dari kewenangan yang sudah diatur dalam undang-undang yang terkait dengan daerah.
Konsepsi UU baru ini masih jauh dari harapan masyarakat Bali terkait pemberian otsus, namun secara prinsip beberapa karateristik sudah direkognisi dalam UU ini.
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir
- Peringati HUT ke-25 BMI, Bung Vino Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDIP
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025