Perkembangan Konsepsi Otsus Bali Sampai pada UU Provinsi Bali

Oleh I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Bali

Perkembangan Konsepsi Otsus Bali Sampai pada UU Provinsi Bali
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Bali I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Bali dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Bali.

Kewenangan khusus sebagaimana dimaksud meliputi hak dan kewajiban mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Bali, dalam bidang:

1. kebudayaan;

2. pertanahan;

3. tata ruang;

4. lingkungan Hidup

5. pariwisata;

6. penanaman modal skala besar dan strategis

Konsepsi UU baru ini masih jauh dari harapan masyarakat Bali terkait pemberian otsus, namun secara prinsip beberapa karateristik sudah direkognisi dalam UU ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News