Perkembangan Konsepsi Otsus Bali Sampai pada UU Provinsi Bali
Oleh I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Bali
Selasa, 04 April 2023 – 15:44 WIB
Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Bali dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang otonomi khusus bagi Provinsi Bali.
Kewenangan khusus sebagaimana dimaksud meliputi hak dan kewajiban mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Bali, dalam bidang:
1. kebudayaan;
2. pertanahan;
3. tata ruang;
4. lingkungan Hidup
5. pariwisata;
6. penanaman modal skala besar dan strategis
Konsepsi UU baru ini masih jauh dari harapan masyarakat Bali terkait pemberian otsus, namun secara prinsip beberapa karateristik sudah direkognisi dalam UU ini.
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang