Perkembangan Konsepsi Otsus Bali Sampai pada UU Provinsi Bali
Oleh I Wayan Sudirta, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Bali
Selasa, 04 April 2023 – 15:44 WIB
7. kependudukan dan
8. ketenagakerjaan.
9. kelautan
10. kehutanan
Pasal 7 UU tentang Provinsi Bali selanjutnya mengatur sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh, serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal
(2) Perancanaan pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsepsi UU baru ini masih jauh dari harapan masyarakat Bali terkait pemberian otsus, namun secara prinsip beberapa karateristik sudah direkognisi dalam UU ini.
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang