Perkembangan Proses Hukum Kasus Novel Baswedan
Asri menambahkan, tindak pidana yang disangkakan adalah kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
Kasus penyiraman air keras kepada Penyidik Senior KPK Novel Baswedan sempat mangkrak selama dua tahun delapan bulan memasuki babak baru setelah Tim Teknis Bareskrim menangkap dua orang yang diduga pelaku teror tersebut.
Mereka ditangkap di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (26/12) malam.
Dua orang tersebut berinisial RM dan RB merupakan polisi.Setelah ditangkap keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Pencari Fakta (TPF) menemukan fakta motif pelaku terkait masalah pribadi. (antara/jpnn)
Kejati DKI Jakarta menunjuk empat jaksa untuk menangani berkas penyelidikan perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku
- Heboh Kasus Agus dan Novi, Sahroni Tegaskan Pentingnya Regulasi Donasi Publik
- Polisi Disiram Air Keras di Cilincing, Pelaku Masih Diburu
- Polemik Donasi Agus Korban Air Keras, Novi Tegaskan Uangnya Masih Utuh
- Angga Disiram Cuka Para Seusai Antar Pacar, Pelaku 2 Orang Diburu Polisi
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya