Perkembangan Rancangan Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Perlu Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
Namun, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Perpres ini diteken Presiden Joko Widodo..
"Posisi (Rancangan) Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK saat ini ada di Setneg. Kami sedang menunggu undangan rapat dari Setneg untuk membahas izin prakarsa," kata Plt Deputi SDMKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko kepada JPNN, Kamis (16/4).
Dengan izin prakarsa itu, jelasnya, kementerian/lembaga bisa membahas rancangan Perpres tersebut.
Ada lima tahapan yang harus dilewati sebelum Rancangan Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo untuk resmi menjadi perpres.
Tahapan pertama adalah Izin prinsip. Izin ini sudah ada sehingga lanjut ke tahapan kedua, izin prakarsa yang dikeluarkan Setneg. Setelah itu dilakukan harmonisasi.
Begitu harmonisasi selesai, draf Perpres dikembalikan ke Setneg. Kemudian Setneg menyerahkan drafnya ke masing-masing kementerian/lembaga terkait untuk diparaf.
Setelah semua menteri paraf, Rancangan perpres baru diajukan ke presiden.
Berikut ini perkembangan pembahasan rancangan Perpres Gaji PPPK yang perlu diketahui para honorer K2.
- Honorer Berprestasi Moncer Ini Ikut Daftar PPPK 2024 Enggak ya?
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
- KemenPAN-RB: Honorer Harus Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Jika Mau Diangkat ASN
- 2 Kabar Gembira: Diserahkan SK PPPK Berlaku hingga Pensiun & soal TPP