Perkembangan Rancangan Perpres Gaji PPPK, Honorer K2 Perlu Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
Namun, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Perpres ini diteken Presiden Joko Widodo..
"Posisi (Rancangan) Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK saat ini ada di Setneg. Kami sedang menunggu undangan rapat dari Setneg untuk membahas izin prakarsa," kata Plt Deputi SDMKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko kepada JPNN, Kamis (16/4).
Dengan izin prakarsa itu, jelasnya, kementerian/lembaga bisa membahas rancangan Perpres tersebut.
Ada lima tahapan yang harus dilewati sebelum Rancangan Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo untuk resmi menjadi perpres.
Tahapan pertama adalah Izin prinsip. Izin ini sudah ada sehingga lanjut ke tahapan kedua, izin prakarsa yang dikeluarkan Setneg. Setelah itu dilakukan harmonisasi.
Begitu harmonisasi selesai, draf Perpres dikembalikan ke Setneg. Kemudian Setneg menyerahkan drafnya ke masing-masing kementerian/lembaga terkait untuk diparaf.
Setelah semua menteri paraf, Rancangan perpres baru diajukan ke presiden.
Berikut ini perkembangan pembahasan rancangan Perpres Gaji PPPK yang perlu diketahui para honorer K2.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024