Perkembangan Teknologi Tuntut Emiten Berubah
jpnn.com, JAKARTA - Emiten menyambut baik rencana perubahan kedua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Para perusahaan yang mencari dana di bursa efek optimistis aturan itu dapat menguntungkan. Sebab, kinerja emiten bisa kian efisien.
Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Perwakilan Jatim Agustinus Agus Sunarto menjelaskan, perubahan-perubahan dalam peraturan itu tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang pesat.
OJK pun akan melakukan penyempurnaan dengan menekankan pemakaian teknologi.
’’Nah, dengan perkembangan teknologi, emiten juga harus mau berubah,’’ ujar Agustinus, Kamis (24/1).
Salah satu penyempurnaan dalam regulasi tersebut adalah kuasa dapat diberikan pemegang saham secara elektronik melalui e-proxy platform.
Menurut dia, 40 emiten di Jatim saat ini menunggu pengesahan regulasi tersebut. Apalagi, OJK sudah mewajibkan emiten untuk memiliki web perusahaan.
Sementara itu, Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Usaha KSEI Dian Kurniasarie menyatakan bahwa kajian mengenai e-proxy (electronic proxy) dan e-voting (electronic voting) platform dilakukan sejak 2016.
Emiten menyambut baik rencana perubahan kedua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2014
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- ARA 2023 Dorong Governansi dan Keberlanjutan Perusahaan
- Mini Ekspose
- BEI Harus Lebih Peka terhadap Kebutuhan Pemerintahan Baru dalam Proses IPO
- Sejumlah Emiten Meraih Penghargaan Top GRC Awards 2024
- Pertumbuhan Laba Konsisten, Ini Sederet Perusahaan yang Raih Top Corporate Award 2024