Perkembangan Terbaru dari KPK, Nurhadi Siap-siap Saja soal Hartanya

Perkembangan Terbaru dari KPK, Nurhadi Siap-siap Saja soal Hartanya
Mantan Sekretaris MA Nurhadi, salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Foto: KPK/antara

Yakni tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah serta empat lahan usaha kelapa sawit.

Selanjutnya, delapan badan hukum dalam berbagai jenis baik PT hingga UD, 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah, dan 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.

"Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau. Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana dimaksud," ucap Haris melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/6).

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016 pada tanggal 16 Desember 2019.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6), sementara tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.

Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Berikut ini perkembangan terbaru kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris MA Nurhadi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News