Perkembangan Terbaru Kasus Bahar bin Smith, Oh Ternyata Hari Ini
jpnn.com, BANDUNG - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5) sore ini.
Bahar bin Smith berstatus bebas bersyarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar bin Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," kata Aris saat dihubungi di Bandung, Sabtu.
Ia menjelaskan, ada sebanyak delapan orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong.
Salah satunya, kata dia, adalah Bahar bin Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.
Selain itu, ia menyampaikan sedianya Smith dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang.
Namun karena kedaruratan Covid-19 ini, dia bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Bahar bin Smith dikabarkan bebas lewat program asimilasi dari LP Cibinong, karena sudah menjalani setengah masa hukuman.
- Tak Ada Lagi Dendam, Jessica Wongso: Sekarang Saya Sudah Plong Saja
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- Bebas dari Sel Polda Riau, Eks Kapala Puskesmas Sibiruang Minta Hak Kedinasan Dikembalikan
- Mantan Kadinkes Kampar dan Kepala Puskesmas Sibiruang Bebas dari Sel Polda Riau
- 6 Fakta Habib Bahar Ditembak, Kliyengan Bisa ke RS Sendirian, Detik-detik Penembakan
- Habib Bahar Ditembak Seusai Dibuntuti Mobil di Bogor, Ini Ciri-Ciri Kendaraannya