Perkembangan Terbaru Kasus Deki Susanto Ditembak Mati Polisi

Perkembangan Terbaru Kasus Deki Susanto Ditembak Mati Polisi
Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia Guntur Abdurrahman saat menggelar jumpa pers di Padang, Jumat (29/1/2021). Foto: Antarasumbar/HO

"Artinya hak atas hidup orang dirampas sebelum ada putusan hukum dan sebelum dilaksanakan prosedur hukum semestinya," katanya.

Pihaknya akan melakukan analisis apakah kasus ini merupakan pembunuhan atau penganiayaan.

Meskipun kuasa hukum meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan karena satu tembakan mengakibatkan meninggal dunia.

"Nah, itu nanti kami analisis dan juga kami akan meminta petunjuk ke (Komnas HAM, Red) pusat apakah perkaranya pembunuhan atau penganiayaan," pungkasnya. (antara/jpnn)

Kasus tewasnya Deki Susanto karena ditembak polisi, menggelinding ke Komnas HAM.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News