Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Penembakan Deki Susanto, Brigadir KS Dibebastugaskan
jpnn.com, PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) merampungkan gelar perkara terkait kasus dugaan penembakan di Kabupaten Solok Selatan.
Polda Sumbar telah memproses secara hukum pidana personel yang diduga menembak D, warga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga meninggal dunia di Solok Selatan.
D sudah sering juga disebut Deki Susanto.
"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu di Padang, Senin (1/2).
Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu di antaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.
"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.
Ia mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan Minggu malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana.
Menurut dia, personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS anggota Polres Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.
Lima personel lainnya termasuk Kanit Reskrim masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penembakan Deki Susanto.
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Ini Dia
- Ini Kata Polisi soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
- Penembakan di Tangerang, 2 Orang Pengendara Terkapar, Satu Korban Tewas
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Cegah Aksi Penembakan Aipda Robig, Polda Jateng Periksa Senpi Personel