Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Penembakan Deki Susanto, Brigadir KS Dibebastugaskan

jpnn.com, PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) merampungkan gelar perkara terkait kasus dugaan penembakan di Kabupaten Solok Selatan.
Polda Sumbar telah memproses secara hukum pidana personel yang diduga menembak D, warga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga meninggal dunia di Solok Selatan.
D sudah sering juga disebut Deki Susanto.
"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu di Padang, Senin (1/2).
Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu di antaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.
"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.
Ia mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan Minggu malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana.
Menurut dia, personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS anggota Polres Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.
Lima personel lainnya termasuk Kanit Reskrim masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penembakan Deki Susanto.
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- Jelaskan Kronologi Penembakan, Anak Bos Rental Menangis
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- Komisi III DPR Dalami Dugaan Perlindungan Kapolda Kalbar terhadap Anggotanya