Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Penembakan Deki Susanto, Brigadir KS Dibebastugaskan
jpnn.com, PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) merampungkan gelar perkara terkait kasus dugaan penembakan di Kabupaten Solok Selatan.
Polda Sumbar telah memproses secara hukum pidana personel yang diduga menembak D, warga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga meninggal dunia di Solok Selatan.
D sudah sering juga disebut Deki Susanto.
"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu di Padang, Senin (1/2).
Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu di antaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.
"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.
Ia mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan Minggu malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana.
Menurut dia, personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS anggota Polres Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.
Lima personel lainnya termasuk Kanit Reskrim masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penembakan Deki Susanto.
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang