Perkembangan Terbaru Kasus Ismail Bolong dari Irjen Dedi Prasetyo, Siap-Siap Saja!
Minggu, 18 Desember 2022 – 10:34 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perkembangan terbaru kasus penambangan ilegal di Kaltim yang menyeret Ismail Bolong sebagai tersangka. Foto: Ricardo/JPNN.com
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dump truck, tiga unit telepon genggam berikut SIM card.
Kemudian tiga buah buku tabungan dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah eksavator dan dua bundle rekening koran. (cr3/jpnn)
Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perkembangan terbaru kasus penambangan ilegal di Kaltim yang menyeret Ismail Bolong sebagai tersangka
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya