Perkembangan Terbaru Kasus Istri Tentara Berharap Rezim Segera Tumbang
jpnn.com, JAKARTA - Kasus istri anggota TNI yang diduga melakukan penghinaan terhadap pemerintah, bakal masuk ke ranah hukum pidana.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, untuk membuat laporan polisi terhadap perempuan inisial SD.
"Direktorat Tindana Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Rindam Jaya terkait dengan pembuatan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara istri Sersan Mayor T oleh Rindam Jaya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (21/5).
Kasus bermula dari istri Sersan Mayor T berinisial SD yang membuat postingan di akun Facebooknya dengan kata-kata "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020". Postingan tersebut menjadi viral di media sosial.
Akibat postingan itu, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.
Hukuman itu berdasarkan hasil sidang putusan yang digelar di Markas Besar TNI AD pada hari Minggu (17/5).
Sidang itu dipimpin langsung oleh Kasad Jenderal TNI Andhika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil Kasad Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus menyebut Sersan Mayor T ditahan karena dianggap tidak bisa menjalankan perintah kedinasan tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit dan keluarganya.
Perempuan inisial SD, istri tentara Sersan Mayor T, membuat postingan di Facebook, berharap rezim segera tumbang sebelum akhir 2020.
- Hati-Hati Skema Penipuan dengan Target Bisnis di Media Sosial
- 3 Kapal Perang China Berlabuh di Jakarta, Ada Apa?
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024