Perkembangan Terbaru Kasus Istri Tentara Berharap Rezim Segera Tumbang
jpnn.com, JAKARTA - Kasus istri anggota TNI yang diduga melakukan penghinaan terhadap pemerintah, bakal masuk ke ranah hukum pidana.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya, untuk membuat laporan polisi terhadap perempuan inisial SD.
"Direktorat Tindana Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Rindam Jaya terkait dengan pembuatan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara istri Sersan Mayor T oleh Rindam Jaya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (21/5).
Kasus bermula dari istri Sersan Mayor T berinisial SD yang membuat postingan di akun Facebooknya dengan kata-kata "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020". Postingan tersebut menjadi viral di media sosial.
Akibat postingan itu, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.
Hukuman itu berdasarkan hasil sidang putusan yang digelar di Markas Besar TNI AD pada hari Minggu (17/5).
Sidang itu dipimpin langsung oleh Kasad Jenderal TNI Andhika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil Kasad Mayjen TNI Moch Fachruddin beserta jajaran.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus menyebut Sersan Mayor T ditahan karena dianggap tidak bisa menjalankan perintah kedinasan tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit dan keluarganya.
Perempuan inisial SD, istri tentara Sersan Mayor T, membuat postingan di Facebook, berharap rezim segera tumbang sebelum akhir 2020.
- Panglima TNI Sudah Evaluasi Taktik Tempur Hadapi OPM, Pakai Diksi Hancur
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali Kunjungi Perusahaan Rudal BrahMos
- Istri Serka Holmes Ikut Terlibat Pembunuhan Eks Prajurit TNI, Ini Perannya
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto
- Mobil Berpelat TNI Mau Kabur Pascatabrakan, 1 Meninggal Dunia, 3 Terluka