Perkembangan Terbaru Kasus Istri Tentara Berharap Rezim Segera Tumbang
Jumat, 22 Mei 2020 – 15:26 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Nefra Firdaus juga menyatakan bahwa TNI AD mendorong agar SD yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum pidana.
"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Nefra Firdaus. (antara/jpnn)
Perempuan inisial SD, istri tentara Sersan Mayor T, membuat postingan di Facebook, berharap rezim segera tumbang sebelum akhir 2020.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI