Perkembangan Terbaru Kasus Kerangkeng Manusia, Para Tersangka Enggak Ditahan ya?
Senin, 28 Maret 2022 – 21:32 WIB

Dokumentasi - Kondisi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
Penyidik Polda Sumut menilai delapan tersangka koperatif saat dilakukan interogasi awal, sehingga tidak ditahan.
Polda Sumut telah memeriksa delapan tersangka yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP, dan HG.(Antara/jpnn)
Perkembangan terbaru kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, para tersangka enggak ditahan ya?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan