Perkembangan Terbaru Kasus Luhut Panjaitan vs Said Didu
Jumat, 15 Mei 2020 – 08:47 WIB
Said Didu. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Sebelumnya, pada panggilan kedua Said Didu telah meminta kepada penyidik Polri agar bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.
Hal ini mengingat sedang ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Namun, permintaan itu tak dikabulkan oleh penyidik, hingga akhirnya diterbitkan surat panggilan ketiga terhadap Said Didu.
Diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Menteri Luhut tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan.
Pernyataan ini disampaikan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief di salah satu channel YouTube. (cuy/jpnn)
Damai Hari Lubis mengatakan, pernyataan Said Didu adalah kritik terhadap Luhu Panjaitan sebagai pejabat, jadi mestinya penyelidikan dihentikan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- BKN Sebut Kritikan Said Didu soal PIK 2 Tanpa Data
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Busuk Mulia
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya