Perkembangan Terbaru Kasus Oknum Polisi Membiarkan Anaknya Menganiaya Korban
jpnn.com - MEDAN - Perkembangan terbaru sidang kasus oknum polisi membiarkan anaknya menganiaya orang lain, datang dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Jaksa Penuntut Umum kembali menangguhkan sidang tuntutan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dia sebelumnya menjalani proses persidangan dengan perkara membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan menganiaya korban Ken Admiral.
"Alasannya karena terdakwa menginginkan sidang secara luring, kami meminta sidang tuntutan tersebut secara daring," ujar JPU Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9).
Dia mengatakan sidang daring tak lepas dari terdakwa saat sidang secara luring bersikap arogan dan membentak jaksa seperti tidak menghormati persidangan.
"Jadi, kami secara tim melakukan musyawarah memutuskan membaca tuntutan secara daring."
"Karena tidak dibutuhkan lagi keterangan saksi ataupun terdakwa, nanti juga bisa dibantah dengan pledoi," ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) AKBP Achiruddin Joko Pranata Situmeang mengatakan terdakwa Achiruddin meminta sidang dilakukan secara luring.
Perkembangan terbaru sidang kasus oknum polisi membiarkan anaknya menganiaya seorang korban.
- Kasus BBM, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas
- Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, JPU Kejati Sumut Banding
- Penganiayaan Ken Admiral, Achiruddin Hasibuan Divonis Penjara 6 Bulan
- Jaksa Yakin AKBP Achiruddin Membiarkan Anaknya Menganiaya Ken Admiral
- Tak Ada Hal Meringankan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara
- AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi