Perkembangan Terbaru Kasus Oknum Polisi Membiarkan Anaknya Menganiaya Korban
"Itu permintaan terdakwa agar semua bisa dilihat oleh masyarakat luas maupun media," ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi menjadwalkan akan melanjutkan persidangan Achiruddin Hasibuan pada Rabu 18 September 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam dakwaan, bermula pada 11 Desember 2022, ketika Ken Admiral mengirim chat (pesan) melalui Instagram, terkait sebuah unggahan foto Aditiya bersama Savira Husna yang merupakan teman dekat Ken Admiral.
Ken emosi terhadap pernyataan tersebut dan terjadi pertengkaran di sosial media.
Pada 21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditiya bertemu di salah satu tempat makanan cepat saji di kawasan Ringroad Medan.
Dari pertemuan tersebut mobil Ken mengalami kerusakan.
Pada pukul 2:30 WIB Ken Admiral dan temannya mendatangi kediaman Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan untuk memintai pertanggungjawaban.
Lalu AKBP Achiruddin pun memeriksa kondisi mobil Ken sambil menyuruh kakak Aditiya yakni Arya memanggil Aditya.
Perkembangan terbaru sidang kasus oknum polisi membiarkan anaknya menganiaya seorang korban.
- Kasus BBM, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas
- Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, JPU Kejati Sumut Banding
- Penganiayaan Ken Admiral, Achiruddin Hasibuan Divonis Penjara 6 Bulan
- Jaksa Yakin AKBP Achiruddin Membiarkan Anaknya Menganiaya Ken Admiral
- Tak Ada Hal Meringankan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara
- AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi