Perkembangan Terbaru Kasus Oknum Polisi Membiarkan Anaknya Menganiaya Korban

Perkembangan Terbaru Kasus Oknum Polisi Membiarkan Anaknya Menganiaya Korban
JPU Rahmi Shafrina (kanan) membacakan surat permintaan untuk menunda persidangan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Aditya pun keluar dari rumah.

Namun, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata ke kamarnya.

Tak berapa lama setelah senjata diambil, Ken dan Aditya bertengkar.

Akibatnya terjadi perkelahian yang menyebabkan Ken terluka.

Hasil pergumulan itu Ken mengalami luka di bagian tubuh.

Sedangkan AKBP Achiruddin terkesan membiarkan perkelahian tersebut.

Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut terdakwa dijerat dengan Pasal Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana dakwaan primer.

Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dakwaan subsider.

Perkembangan terbaru sidang kasus oknum polisi membiarkan anaknya menganiaya seorang korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News