Perkembangan Terbaru Kasus Oknum Polisi Membiarkan Anaknya Menganiaya Korban
Rabu, 13 September 2023 – 21:43 WIB

JPU Rahmi Shafrina (kanan) membacakan surat permintaan untuk menunda persidangan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Sebelumnya, pada 2 Mei 2023 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. (Antara/jpnn)
Perkembangan terbaru sidang kasus oknum polisi membiarkan anaknya menganiaya seorang korban.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Kasus BBM, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas
- Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, JPU Kejati Sumut Banding
- Penganiayaan Ken Admiral, Achiruddin Hasibuan Divonis Penjara 6 Bulan
- Jaksa Yakin AKBP Achiruddin Membiarkan Anaknya Menganiaya Ken Admiral
- Tak Ada Hal Meringankan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara