Perkembangan Terbaru Kasus Oknum Polisi Membiarkan Anaknya Menganiaya Korban

Perkembangan Terbaru Kasus Oknum Polisi Membiarkan Anaknya Menganiaya Korban
JPU Rahmi Shafrina (kanan) membacakan surat permintaan untuk menunda persidangan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Sebelumnya, pada 2 Mei 2023 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. (Antara/jpnn)


Perkembangan terbaru sidang kasus oknum polisi membiarkan anaknya menganiaya seorang korban.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News