Perkembangan Terbaru Kasus Oknum Polisi Membiarkan Anaknya Menganiaya Korban
Rabu, 13 September 2023 – 21:43 WIB
Sebelumnya, pada 2 Mei 2023 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. (Antara/jpnn)
Perkembangan terbaru sidang kasus oknum polisi membiarkan anaknya menganiaya seorang korban.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kasus BBM, AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas
- Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, JPU Kejati Sumut Banding
- Penganiayaan Ken Admiral, Achiruddin Hasibuan Divonis Penjara 6 Bulan
- Jaksa Yakin AKBP Achiruddin Membiarkan Anaknya Menganiaya Ken Admiral
- Tak Ada Hal Meringankan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara
- AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi