Perkembangan Terbaru Kasus Peluru Menyasar Oknum Polisi di Banten, Begini

jpnn.com - SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyampaikan kabar terbaru kasus peluru menyasar yang dilakukan salah seorang oknum polisi yang mengakibatkan korban dari warga sipil.
Polda menyatakan oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang yang terlibat dalam kasus tersebut telah melanggar kode etik Polri.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto hasil penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan adanya unsur kelalaian atau kurang profesional dalam bertindak.
Penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan oleh tim bidang pembinaan profesi dan pengamanan (Bid Propam) Polda Banten.
"Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda menemukan kurang profesional dalam penanganannya."
"Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik," ucapnya.
Dia menyebutkan sampai saat ini tim dari Bid Propam masih bekerja dengan mengedepankan penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.
"Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten," ucapnya.
Polda Banten menyampaikan kabar terbaru kasus peluru menyasar salah seorang oknum polisi hingga mengakibatkan korban dari warga sipil.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair