Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan Anak Diduga Terkait Penjualan Organ
Selasa, 17 Januari 2023 – 20:32 WIB
Kondisi jenazah korban terbungkus plastik besar warna hitam dengan tubuh lebam serta terikat tali rapia saat ditemukan polisi.
Kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana subsidair 338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana karena lebih dari satu orang.
Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya, dewasa seumur hidup atau mati. Terkait dengan anak itu sepuluh tahun," kata Kompol Jufri. (Antara/jpnn)
Polisi membeber perkembangan terbaru kasus pembunuhan anak diduga terkait penjualan organ tubuh.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Istri-Anak Tewas Kecelakaan, Suami di Makassar Jadi Tersangka
- Polrestabes Makassar Musnahkan Ribuan Knalpot Brong yang Disita Selama Operasi Patuh
- Bocah 5 Tahun Dipukul dengan Shockbreaker Motor, Mukanya Ditutup Bantal, Lalu Diduduki
- Penyimpangan Seksual & Pinjol jadi Alasan 5 Orang Ini Bunuh Anak Usia 5 Tahun