Perkembangan Terbaru Kasus Pencabulan Dosen Unej
"Penyidik sudah beberapa kali melakukan koordinasi dan gelar perkara di Kejari Jember, namun berkas belum selesai. Kami tinggal menunggu berkas perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.
Sebelumnya polisi telah resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakannya.
Pihak Unej akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021, sehingga sejak itulah tugasnya mengajar, membimbing, dan menguji dibebaskan, namun yang telah diploting sebelumnya dan berproses akan diteruskan oleh dosen lainnya.
Sementara melalui siaran persnya, kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengatakan bahwa pertama yang coba ditempuh pihak RH adalah lewat jalur kekeluargaan dan mencoba untuk menahan tidak memberikan konfirmasi dari versinya karena sebenarnya masalah itu didominasi oleh masalah keluarga. (antara/jpnn)
Polres Jember akan menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- Hotel Java Lotus Hadirkan Keunikan Jember
- Dunia Hari Ini: Bintang Hiphop P Diddy Hadapi Tuduhan Baru Terkait Pelecehan Seksual