Perkembangan Terbaru Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pengusaha Asal Depok
"Kami telah menerbitkan dua surat yaitu surat yang pertama 12 Oktober 2021 dan surat yang kedua itu 19 November 2021 untuk menagih berkas perkaranya," ujar Andi Rio.
Dikatakannya, batas waktu penyerahan berkas perkara sesuai KUHAP, atas kasus penyekapan tersebut sampai 19 Desember 2021.
Apabila sampai 19 Desember 2021 berkas perkara tidak dikirimkan penyidik kepada Kejari Depok, maka Kejaksaan dapat mengembalikan SPDP perkara tersebut kepada Polres Metro Depok.
Adapun tersangka atas kasus ini sebagaimana yang tertera di SPDP Nomor B/246/VIII/RES.1.24/RESKRIM yaitu Muis Heryono dan kawan-kawan.
Kepolisian Resor Metro Kota Depok sebelumnya mengungkap dua tersangka baru dalam kasus penyekapan pengusaha setempat berinisial HS dan istri di Hotel Margo Jalan Margonda Depok, sehingga keseluruhan menjadi empat tersangka.
"Sementara total empat tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes.
Keempat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.
Mereka dimintai keterangan sehubungan kasus penyekapan atas seorang pengusaha berinisial HS dan istrinya pada 25-27 Agustus lalu di sebuah kamar di Hotel Margo, Kota Depok.
Perkembangan terbaru kasus penyekapan dan penganiayaan pengusaha asal Depok yang terjadi September lalu.
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Pak Prabowo, Tolong Dengar Curhat Pengusaha soal PPN 12 Persen
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak