Perkembangan Terbaru Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pengusaha Asal Depok
Dalam penyekapan itu mereka dijaga oleh tujuh orang, diduga karyawan perusahaan yang dipimpin HS
Sebelumnya, HS (44) mengalami penyekapan selama tiga hari, sejak Rabu hingga Jumat (25-27/8/2021), di Hotel Margo di Jalan Margonda, Depok.
Penyekapan HS selama tiga hari oleh karyawan pihak perusahaan meminta untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan.
sebab, HS dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan.
Polrestro Depok telah mengeluarkan surat nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya atas laporan dari pihak korban.
Dalam surat tersebut tertulis diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian tidak bisa bekerja, tidak dapat menemui keluarga dan hak kemerdekaan dirampas.(Antara/jpnn)
Perkembangan terbaru kasus penyekapan dan penganiayaan pengusaha asal Depok yang terjadi September lalu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Pak Prabowo, Tolong Dengar Curhat Pengusaha soal PPN 12 Persen
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak