Perkembangan Terbaru Kasus Prostitusi Artis TA
jpnn.com, BANDUNG - Artis inisial TA ditangkap polisi karena diduga melakukan prostitusi di sebuah hotel yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/12).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat kontrasepsi.
TA kemudian langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan.
Adapun muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).
Mereka dikenai sejumlah pasal terkait ITE dan perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memberlakukan wajib lapor kepada artis yang berinisial TA.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa TA kini diwajibkan melapor secara rutin ke Polda Jabar dua kali dalam sepekan.
"TA sendiri kini sudah dipulangkan oleh penyidik setelah dimintai keterangannya," kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, Senin (21/12).
Menurut Erdi, TA sendiri kini masih berstatus sebagai saksi dari kasus dugaan prostitusi artis itu.
Namun, polisi sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai muncikari. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago menjelaskan perkembangan penanganan kasus prostitusi artis TA.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- Heboh Pengedar Simpan Kokaina di Tempat Kue, Polisi Langsung Bergerak
- Pajero Seruduk PKL di Kosambi Bandung, Begini Kronologi Kejadian
- Cawalkot Farhan Ingin Ubah Ruang Kreatif BCH Jadi Pusat Bisnis Anak Muda Bandung
- Antusiasme Warga Cijagra Ikut Simulasi Pencoblosan Pilkada Kota Bandung