Perkembangan Terbaru Keberadaan Pelaku Pencabulan 13 Santriwati yang Divonis Hukuman Mati
Jumat, 24 Februari 2023 – 20:45 WIB

Herry Wirawan saat menjadi tahanan kejaksaan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)
Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak gugatan dari Herry Wirawan.
Dengan keputusan tersebut maka hukuman bagi Herry Wirawan tetap hukuman mati. (Antara/jpnn)
Kemenkumham Jawa Barat menyampaikan perkembangan terbaru keberadaan pelaku pencabulan 13 santriwati setelah pelaku dijatuhi hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Ditangkap Polisi, Bandar Sabu-Sabu di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin