Perkembangan Terbaru Kebijakan Penghimpunan Zakat dari Gaji PNS

Perkembangan Terbaru Kebijakan Penghimpunan Zakat dari Gaji PNS
Potong gaji PNS untuk zakat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) masih menunggu terbitnya Perpres tentang pemungutan zakat yang antara lain mengatur penghimpunan zakat dari gaji PNS.

Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor menuturkan Baznas semakin optimis bahwa pengumpulan zakat dari gaji PNS bisa terlaksana. Sebab hasil ijtima ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun lalu membolehkan pemotongan gaji sebagai pembayaran zakat bagi para PNS, selama sudah mencapai nisab.

Rekomendasi MUI dari hasil ijtima ulama tersebut adalah, negara harus mengidentifikasi PNS yang total gaji setahunnya sudah mencapai nisab. Perkara pemotongannya tetap bisa dilakukan setiap bulan. Sistem ini tetap dilandasi dengan semangat sukarela.

’’Kita harapkan pemeringah menghimbau ASN membayar zakat di kementerian dan lembaga masing-masing,’’ katanya seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: Jokowi Usul Minimal Sebulan Sekali Diadakan Pakai Sarung Bersama

Sebab menurut Zinulbahar hampir di seluruh lembaga pemerintah sudah ada unit pengumpul zakat (UPZ). Dimana setiap UPZ tersebut sudah terhubung dengan Baznas pusat maupun daerah.

Zainulbahar mengungkapkan Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyampaikan draft atau rancangan perpres soal zakat untuk para PNS tersebut. Namun sempat heboh di masyarakat, karena seolah-olah potongan gaji PNS untuk zakat sifatnya wajib.

Kemudian juga ada yang mengkaitkan zakat yang dikelola Baznas digunakan untuk proyek infrastruktur pemerintah. ’’Zakat untuk infrastruktur (pemerintah, Red) tidak benar,’’ tegasnya.

Komisi Fatwa MUI tahun lalu sudah membolehkan penghimpunan zakat dengan pemotongan gaji PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News